โš ๏ธ Halaman ini membutuhkan JavaScript untuk tampil dengan benar. Mohon aktifkan JavaScript di pengaturan browser Anda.

Telaah Surat Edaran Mendikdasmen No. 10 Tahun 2025 - Tentang MPLS (Paud, SD, Dan SMP)

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 menjelaskan juknis pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah atau yang disebut MPLS Ramah. merubah paradigma pendekatan tradisional yang sering berisiko terhadap kenyamanan dan keselamatan murid, menjadi sebuah program pendidikan yang ramah, inklusif, dan mendidik.

Telaah ini kami sarikan dari Surat Edaran Mendikdasmen No. 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan MPLS Ramah bagi PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah

Pelaksanaan MPLS Ramah bagi PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah


๐Ÿง  BAB I โ€“ Konsep Dasar

๐Ÿ”น Pengertian

MPLS Ramah adalah kegiatan awal untuk murid baru yang dirancang dengan prinsip memuliakan hak anak dan memperkuat karakter.

๐ŸŽฏ Maksud dan Tujuan

  • Menumbuhkan karakter dan profil lulusan
  • Membantu adaptasi murid terhadap warga sekolah, kurikulum, dan lingkungan
  • Mengenalkan karakteristik murid bagi guru

๐ŸŽ Manfaat

  • Meningkatkan kenyamanan dan interaksi positif
  • Memberi data awal untuk guru menyusun pembelajaran

๐Ÿ“Œ Prinsip Pelaksanaan

PrinsipMakna
RamahTanpa perpeloncoan, menjunjung hak anak
EdukatifFokus pendidikan karakter dan pengetahuan
Efektif-EfisienSumber daya dan waktu digunakan optimal
InklusifSemua murid bisa ikut tanpa diskriminasi
PartisipatifMelibatkan semua pihak di satuan pendidikan
FleksibelDisesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan

๐Ÿ•’ Waktu Pelaksanaan

Dilaksanakan selama 5 hari di minggu pertama tahun ajaran (lebih dari 5 hari untuk sekolah berasrama).


๐Ÿงฐ BAB II โ€“ Pengorganisasian

๐Ÿ—‚๏ธ Tahap Perencanaan

  • Panitia dibentuk oleh kepala sekolah
  • Program disusun sistematis tanpa pungutan biaya
  • Sosialisasi kepada orang tua/wali tentang tujuan dan larangan

๐Ÿ”„ Tahap Pelaksanaan

Kegiatan Wajib:

  • Pengenalan warga sekolah, fasilitas, lingkungan sekitar
  • Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
  • Pertemuan Pagi Ceria
  • Profil Lulusan (8 dimensi)
  • Pencegahan NAPZA, judi online, pornografi, dll

Kegiatan Pilihan:

  • Kesehatan reproduksi dan mental
  • Pendidikan perubahan iklim
  • Konseling kelompok dan kelas inspirasi

๐Ÿšซ Larangan

  • Tugas tidak relevan atau merendahkan martabat murid
  • Aktivitas berpotensi kekerasan atau perpeloncoan
  • Kegiatan tanpa pengawasan guru
  • Atribut tidak edukatif seperti tas karung atau aksesoris aneh

๐Ÿ‘• Seragam

Tidak ada kewajiban seragam khusus, cukup pakaian yang sopan dan tidak memberatkan orang tua.


๐Ÿ“š BAB III โ€“ Silabus

Silabus disusun berdasarkan jenjang:

  • PAUD: bermain sambil mengenal budaya, kurikulum, lingkungan
  • SD-SMP-SMA/K: aktivitas harian dengan durasi terstruktur (180โ€“300 menit), fokus pengenalan sekolah, bakat minat, dan asesmen literasi numerasi

Tautan silabus:


๐Ÿ”Ž BAB IV โ€“ Pengawasan, Evaluasi, dan Pelaporan

๐Ÿ“‹ Pengawasan

Dilakukan oleh:

  • Panitia MPLS Ramah
  • Dinas Pendidikan
  • Kementerian

Fokus pada kesesuaian rencana, kenyamanan murid, dan kepatuhan terhadap larangan.

๐Ÿงช Evaluasi

  • Mandiri oleh sekolah: Formatif, sumatif, partisipatif
  • Daring oleh Kemendikdasmen:
    • PAUD & SD โ†’ diisi oleh orang tua
    • SMP/SMA/SMK โ†’ diisi oleh murid
    • Kepala sekolah โ†’ (PAUD-SD) & (SMP-SMA/SMK)

๐Ÿ“ค Pelaporan

Laporan berisi:

  • Deskripsi pelaksanaan
  • Hasil evaluasi dan umpan balik
  • Kendala dan rekomendasi perbaikan

๐Ÿ‘ฅ BAB V โ€“ Peran dan Tanggung Jawab

PihakTanggung Jawab Utama
KementerianKebijakan, advokasi, pengawasan, evaluasi, dan sanksi
Dinas PendidikanPembinaan, advokasi, laporan, dan sanksi
Satuan PendidikanPelaksanaan kegiatan, pendampingan, evaluasi, dan pelaporan
Orang Tua/WaliMengisi formulir, mendampingi murid, mendukung karakter positif, dan memantau

๐Ÿ›ก๏ธ Pengaduan Masyarakat


Baca juga Telaah panduaan MPLS Ramah 2025