Telaah Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan cara baru mengelola beban kerja guru secara terstruktur dan profesional.
Tugas tambahan seperti wali kelas atau pembina OSIS kini diakui sebagai bagian dari 37 jam 30 menit kerja mingguan.
📑 Daftar Isi
📚 Telaah
🧑🏫 Subjek
Subjeknya ialah Guru :
- Pendidikan formal: PAUD, SD, SMP, SMA/SMK
- Nonformal: kesetaraan dan pelatihan masyarakat
Termasuk: Guru BK, guru pendidikan khusus, dan guru dengan tugas tambahan
📆 Waktu
Berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026 (Pasal 25)
⏳ Beban Kerja Guru
- Total: 37 jam 30 menit/minggu (tidak termasuk istirahat)
- Kegiatan inti:
- Merencanakan pembelajaran/pembimbingan
- Melaksanakan pembelajaran/konseling
- Menilai hasil belajar
- Membimbing & melatih murid
- Menjalankan tugas tambahan pendidikan
🕒 Jam Tatap Muka
- Guru mapel: minimal 24 jam, maksimal 40 jam/minggu
- Guru BK: minimal membimbing 5 rombel/tahun
🧷 Tugas Tambahan
- Diakui sebagai bagian dari beban kerja
- Jenis dan ekuivalensi jam tercantum dalam lampiran
🗂️ Penetapan & Redistribusi
- Kepala sekolah menetapkan guru wali & tugas tambahan
- Dinas mengatur redistribusi jika jumlah guru tidak seimbang
⚠️ Pengecualian
- Guru di sekolah layanan khusus
- Sekolah luar negeri
- Jumlah rombel kurang
- Kurikulum tidak memungkinkan
🛠️ Penugasan Lain
- Tugas dinas, pengembangan kompetensi, pendampingan
🧾 Pencabutan & Peralihan
- Permendikbud No. 15 Tahun 2018 dicabut
- Pengawas mengikuti aturan lama hingga disesuaikan
📌 Lampiran peraturan menteri: rincian beban kerja dan tugas tambahan guru
sumber: lampiran peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah republik indonesia nomor 11 tahun 2025 tentang pemenuhan beban kerja guru
wali kelas
- 📌 jumlah dan waktu: 1 guru, 1 kelas, minimal 1 tahun ajaran
- 🕒 beban kerja/minggu: 2 jam tatap muka
pembina osis
- 📌 jumlah dan waktu: 1 guru, minimal 1 tahun ajaran
- 🕒 beban kerja/minggu: 2 jam tatap muka
pembina ekstrakurikuler
- 📌 jumlah dan waktu: 1 kegiatan, minimal 1 tahun ajaran, minimal 20 murid/minggu
- 🕒 beban kerja/minggu: 2 jam tatap muka
koordinator pengembangan kompetensi
- 📌 jumlah dan waktu: 1 guru, minimal 1 tahun ajaran
- 🕒 beban kerja/minggu: 2 jam tatap muka
pengurus bursa kerja khusus (SMK)
- 📌 jumlah dan waktu: ketua dan personil (informasi pasar kerja, bimbingan, perantara), minimal 1 tahun ajaran
- 🕒 beban kerja/minggu: ketua 2 jam; lainnya 1 jam
guru piket
- 📌 jumlah dan waktu: 1 hari/minggu, minimal 1 tahun ajaran
- 🕒 beban kerja/minggu: 1 jam tatap muka
pengurus LSP pihak pertama
- 📌 jumlah dan waktu: ketua dan kepala bagian, minimal 1 tahun ajaran
- 🕒 beban kerja/minggu: ketua 2 jam; lainnya 1 jam
koordinator kinerja guru
- 📌 jumlah dan waktu: 1 guru, minimal 1 tahun ajaran
- 🕒 beban kerja/minggu: 2 jam tatap muka
koordinator pembelajaran berbasis projek
- 📌 jumlah dan waktu: 1 guru per 1–3 rombel, minimal 1 tahun ajaran
- 🕒 beban kerja/minggu: 2 jam tatap muka per rombel
koordinator pendidikan inklusi
- 📌 jumlah dan waktu: 1 guru, pelatihan lanjut, minimal 1 tahun ajaran
- 🕒 beban kerja/minggu: 2 jam tatap muka
tim pencegahan kekerasan / satgas perlindungan
- 📌 jumlah dan waktu: 3–9 guru, sesuai jumlah murid dan jenjang
- 🕒 beban kerja/minggu: koordinator 2 jam; anggota dan satgas 1 jam
pengurus acara satuan pendidikan
- 📌 jumlah dan waktu: ketua/sekr/bendahara, minimal 1 bulan
- 🕒 beban kerja/minggu: 1 jam tatap muka
pengurus organisasi pendidikan
- 📌 jumlah dan waktu: ketua/sekr/bendahara, minimal 1 tahun
- 🕒 beban kerja/minggu: tingkat nasional 3 jam; provinsi 2 jam; kabupaten/kota 1 jam
tutor pendidikan kesetaraan
- 📌 jumlah dan waktu: maksimal 6 jam/minggu, minimal 1 semester
- 🕒 beban kerja/minggu: 1 jam tatap muka
instruktur/narasumber nasional
- 📌 jumlah dan waktu: 1 program nasional
- 🕒 beban kerja/minggu: 1 jam tatap muka
peserta pelatihan terstruktur
- 📌 jumlah dan waktu: 1 guru, minimal 1 semester
- 🕒 beban kerja/minggu: 1 jam tatap muka
koordinator KKG/MGMP tingkat provinsi/kabupaten/gugus
- 📌 jumlah dan waktu: 1 guru, minimal 1 tahun ajaran
- 🕒 beban kerja/minggu: 1 jam tatap muka
pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik
- 📌 jumlah dan waktu: ketua/sekr/bendahara, minimal 1 tahun
- 🕒 beban kerja/minggu: 1 jam tatap muka
pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural
- 📌 jumlah dan waktu: ketua/sekr/bendahara, minimal 1 tahun
- 🕒 beban kerja/minggu: 1 jam tatap muka
✅ Kesimpulan
Permendikdasmen 11/2025 menetapkan kerangka kerja yang berimbang dan fleksibel bagi guru dalam menjalankan peran profesional.
Dengan pengakuan resmi terhadap tugas tambahan, peraturan ini memberi ruang kontribusi yang lebih luas tanpa mengabaikan kewajiban utama pembelajaran.
📚 Sumber Referensi
- Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 dan No. 19 Tahun 2017
- Permendikbud No. 15 Tahun 2018 (dicabut oleh peraturan ini)
Komentar