⚠️ Halaman ini membutuhkan JavaScript untuk tampil dengan benar. Mohon aktifkan JavaScript di pengaturan browser Anda.

 Telaah Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan cara baru mengelola beban kerja guru secara terstruktur dan profesional.

Tugas tambahan seperti wali kelas atau pembina OSIS kini diakui sebagai bagian dari 37 jam 30 menit kerja mingguan.

📑 Daftar Isi

  1. Telaah
  2. Lampiran
  3. Kesimpulan
  4. Sumber Referensi

📚 Telaah

🧑‍🏫 Subjek

Subjeknya ialah Guru :

  • Pendidikan formal: PAUD, SD, SMP, SMA/SMK
  • Nonformal: kesetaraan dan pelatihan masyarakat

Termasuk: Guru BK, guru pendidikan khusus, dan guru dengan tugas tambahan

📆 Waktu

Berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026 (Pasal 25)

⏳ Beban Kerja Guru

  • Total: 37 jam 30 menit/minggu (tidak termasuk istirahat)
  • Kegiatan inti:
    • Merencanakan pembelajaran/pembimbingan
    • Melaksanakan pembelajaran/konseling
    • Menilai hasil belajar
    • Membimbing & melatih murid
    • Menjalankan tugas tambahan pendidikan

🕒 Jam Tatap Muka

  • Guru mapel: minimal 24 jam, maksimal 40 jam/minggu
  • Guru BK: minimal membimbing 5 rombel/tahun

🧷 Tugas Tambahan

  • Diakui sebagai bagian dari beban kerja
  • Jenis dan ekuivalensi jam tercantum dalam lampiran

🗂️ Penetapan & Redistribusi

  • Kepala sekolah menetapkan guru wali & tugas tambahan
  • Dinas mengatur redistribusi jika jumlah guru tidak seimbang

⚠️ Pengecualian

  • Guru di sekolah layanan khusus
  • Sekolah luar negeri
  • Jumlah rombel kurang
  • Kurikulum tidak memungkinkan

🛠️ Penugasan Lain

  • Tugas dinas, pengembangan kompetensi, pendampingan

🧾 Pencabutan & Peralihan

  • Permendikbud No. 15 Tahun 2018 dicabut
  • Pengawas mengikuti aturan lama hingga disesuaikan

📌 Lampiran peraturan menteri: rincian beban kerja dan tugas tambahan guru

sumber: lampiran peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah republik indonesia nomor 11 tahun 2025 tentang pemenuhan beban kerja guru

  1. wali kelas

    • 📌 jumlah dan waktu: 1 guru, 1 kelas, minimal 1 tahun ajaran
    • 🕒 beban kerja/minggu: 2 jam tatap muka
  2. pembina osis

    • 📌 jumlah dan waktu: 1 guru, minimal 1 tahun ajaran
    • 🕒 beban kerja/minggu: 2 jam tatap muka
  3. pembina ekstrakurikuler

    • 📌 jumlah dan waktu: 1 kegiatan, minimal 1 tahun ajaran, minimal 20 murid/minggu
    • 🕒 beban kerja/minggu: 2 jam tatap muka
  4. koordinator pengembangan kompetensi

    • 📌 jumlah dan waktu: 1 guru, minimal 1 tahun ajaran
    • 🕒 beban kerja/minggu: 2 jam tatap muka
  5. pengurus bursa kerja khusus (SMK)

    • 📌 jumlah dan waktu: ketua dan personil (informasi pasar kerja, bimbingan, perantara), minimal 1 tahun ajaran
    • 🕒 beban kerja/minggu: ketua 2 jam; lainnya 1 jam
  6. guru piket

    • 📌 jumlah dan waktu: 1 hari/minggu, minimal 1 tahun ajaran
    • 🕒 beban kerja/minggu: 1 jam tatap muka
  7. pengurus LSP pihak pertama

    • 📌 jumlah dan waktu: ketua dan kepala bagian, minimal 1 tahun ajaran
    • 🕒 beban kerja/minggu: ketua 2 jam; lainnya 1 jam
  8. koordinator kinerja guru

    • 📌 jumlah dan waktu: 1 guru, minimal 1 tahun ajaran
    • 🕒 beban kerja/minggu: 2 jam tatap muka
  9. koordinator pembelajaran berbasis projek

    • 📌 jumlah dan waktu: 1 guru per 1–3 rombel, minimal 1 tahun ajaran
    • 🕒 beban kerja/minggu: 2 jam tatap muka per rombel
  10. koordinator pendidikan inklusi

    • 📌 jumlah dan waktu: 1 guru, pelatihan lanjut, minimal 1 tahun ajaran
    • 🕒 beban kerja/minggu: 2 jam tatap muka
  11. tim pencegahan kekerasan / satgas perlindungan

    • 📌 jumlah dan waktu: 3–9 guru, sesuai jumlah murid dan jenjang
    • 🕒 beban kerja/minggu: koordinator 2 jam; anggota dan satgas 1 jam
  12. pengurus acara satuan pendidikan

    • 📌 jumlah dan waktu: ketua/sekr/bendahara, minimal 1 bulan
    • 🕒 beban kerja/minggu: 1 jam tatap muka
  13. pengurus organisasi pendidikan

    • 📌 jumlah dan waktu: ketua/sekr/bendahara, minimal 1 tahun
    • 🕒 beban kerja/minggu: tingkat nasional 3 jam; provinsi 2 jam; kabupaten/kota 1 jam
  14. tutor pendidikan kesetaraan

    • 📌 jumlah dan waktu: maksimal 6 jam/minggu, minimal 1 semester
    • 🕒 beban kerja/minggu: 1 jam tatap muka
  15. instruktur/narasumber nasional

    • 📌 jumlah dan waktu: 1 program nasional
    • 🕒 beban kerja/minggu: 1 jam tatap muka
  16. peserta pelatihan terstruktur

    • 📌 jumlah dan waktu: 1 guru, minimal 1 semester
    • 🕒 beban kerja/minggu: 1 jam tatap muka
  17. koordinator KKG/MGMP tingkat provinsi/kabupaten/gugus

    • 📌 jumlah dan waktu: 1 guru, minimal 1 tahun ajaran
    • 🕒 beban kerja/minggu: 1 jam tatap muka
  18. pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik

    • 📌 jumlah dan waktu: ketua/sekr/bendahara, minimal 1 tahun
    • 🕒 beban kerja/minggu: 1 jam tatap muka
  19. pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural

    • 📌 jumlah dan waktu: ketua/sekr/bendahara, minimal 1 tahun
    • 🕒 beban kerja/minggu: 1 jam tatap muka

✅ Kesimpulan

Permendikdasmen 11/2025 menetapkan kerangka kerja yang berimbang dan fleksibel bagi guru dalam menjalankan peran profesional.

Dengan pengakuan resmi terhadap tugas tambahan, peraturan ini memberi ruang kontribusi yang lebih luas tanpa mengabaikan kewajiban utama pembelajaran.


📚 Sumber Referensi

  • Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 dan No. 19 Tahun 2017
  • Permendikbud No. 15 Tahun 2018 (dicabut oleh peraturan ini)