⚠️ Halaman ini membutuhkan JavaScript untuk tampil dengan benar. Mohon aktifkan JavaScript di pengaturan browser Anda.

Panduan Lengkap UKIN – Ujian Kinerja UKPPPG Guru Tertentu

Ujian Kinerja (UKIN) adalah tahap penilaian praktik mengajar nyata yang mencerminkan kesiapan guru profesional. Seluruh proses dilaksanakan daring melalui platform UKIN, diawali dengan pakta integritas, dan melibatkan berbagai dokumen serta rekaman video.


1. Struktur dan Ruang Lingkup UKPPPG

UKPPPG terdiri dari:

  • Ujian Tertulis (UTBK)
    • Tes Objektif: PCK & SJT
    • Tes Subjektif: Uraian Reflektif
  • Ujian Kinerja (UKIN)
    • Perangkat Pembelajaran
    • Video Praktik Pembelajaran
    • Layanan Khusus BK (jika relevan)

Semua kegiatan dilaksanakan daring berbasis domisili peserta.

2. Jadwal UKIN (Periode 2 – 2025)

TahapanTanggal
Unggah Dokumen & Video UKIN20 – 26 Juli 2025
Penilaian Dokumen & Video6 – 23 Agustus 2025

3. Tujuan UKIN

UKIN dirancang untuk mengukur:

  • Kemampuan merancang perangkat pembelajaran/layanan BK
  • Pelaksanaan pembelajaran nyata (real teaching)
  • Layanan bimbingan dan konseling (untuk prodi BK)
  • Refleksi diri dan tanggung jawab profesional

4. Komponen UKIN

Perangkat Pembelajaran

Dokumen pendukung praktik mengajar:

  • RPP / Modul Ajar (mapel umum)
  • Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI)
  • Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal)
  • Media, LKPD, instrumen asesmen (opsional)

Video Praktik Pembelajaran

Rekaman proses mengajar:

Jenis VideoDurasiKeterangan
Rekaman Utuh2 JPTanpa editing, menampilkan seluruh aktivitas
Video Suntingan~30 menitMengambil bagian penting sesuai perangkat
Pengantar Identitas≤1 menitNama, NIM, asal LPTK, identitas sekolah + KTP

Layanan Khusus BK

Untuk prodi Bimbingan dan Konseling:

Jenis LayananDurasiKetentuan
Bimbingan Klasikal1 JPRekaman utuh + suntingan, sesuai RPLBKal
Konseling Individual30 menitWajah konseli disamarkan, izin tertulis (inform consent), sesuai RPLKI

5. Prosedur & Ketentuan UKIN

Penyusunan Perangkat Pembelajaran

  • Orisinal, tidak menjiplak tugas perkuliahan
  • Unggah PDF bernama Perangkat Pembelajaran_Nama_NIM.pdf

Pembuatan Video Praktik Pembelajaran

a. Berdasarkan perangkat yang diunggah
b. Rekam praktik mengajar 2 JP (durasi sesuaikan jenjang)
c. Format MP4, suara jelas, pencahayaan cukup, stabil
d. Menampilkan keseluruhan proses pembelajaran
e. Sisipkan pengantar (profil + KTP) maksimal 1 menit
f. Tanpa musik latar atau profil sekolah
g. Dua file diunggah:

  • VideoUtuh_Nama_NIM.mp4 (utuh)
  • VideoEdit_Nama_NIM.mp4 (30 menit)

Penyusunan RPL BK

  • Buat 1 RPLKI dan 1 RPLBKal (masing-masing 1 JP)
  • Sertakan hasil asesmen dan media pendukung
  • Unggah PDF bernama RPLKI_Nama_NIM.pdf dan RPLBKal_Nama_NIM.pdf

Pembuatan Video Layanan BK Klasikal

a. Rekam layanan klasikal berdasar RPLBKal, durasi 1 JP
b. Format MP4, fokus, audio jelas, stabil
c. Sisipkan profil + KTP (≤1 menit)
d. Upload:

  • VideoUtuh_Nama_NIM.mp4 (utuh)
  • VideoEdit_Nama_NIM.mp4 (20–30 menit)

Pembuatan Video Konseling Individual

a. Praktik konseling dengan konseli
b. Audio-visual, wajah konseli disamarkan, izin tertulis
c. Video menampilkan awal, inti, penutup
d. Sisipkan profil + KTP (≤1 menit)
e. Durasi 30 menit, MP4
f. File bernama VideoKI_Nama_NIM.mp4


6. Pakta Integritas

  1. Unduh template di aplikasi UKIN
  2. Isi data peserta, tanda tangan di atas materai Rp10.000
  3. Unggah sebelum dokumen lain
  4. Menyatakan komitmen tidak melakukan kecurangan dan bersedia sanksi

7. Platform & Proses Unggah

  1. Akses https://ukin-ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id
  2. Login dengan username & password UKIN
  3. Unggah KTP asli
  4. Unggah Pakta Integritas
  5. Unggah Perangkat Pembelajaran (PDF)
  6. Unggah tautan Google Drive video praktik
  7. Verifikasi otomatis, status “Sudah Upload” jika lengkap

8. Aspek Penilaian UKIN

Aspek PenilaianIndikator Utama
Ketepatan AlurUrutan dan tahapan sesuai rencana
Kesesuaian PerangkatKonsistensi antara dokumen dan praktik
Penguasaan MateriKejelasan, kedalaman materi, relevansi
Interaksi Guru–SiswaKomunikatif, empatik, mendorong partisipasi
Penggunaan MediaRelevansi, efektivitas, keamanan
Evaluasi & Umpan BalikRefleksi, tindak lanjut, asesmen
Perlakuan ProfesionalEtika, penghormatan terhadap dinamika siswa

9. Pelanggaran & Sanksi UKIN

TingkatContoh PelanggaranSanksi
RinganTidak membuka akses dokumenPeringatan dari LPTK
SedangPenguji terlambat nilai > 3xTidak diperbolehkan menguji selama 2 tahun berturut-turut
BeratPlagiarisme dokumen atau videoPeserta: tidak lulus & tidak ikut 2 tahap berikutnya
Penguji: tidak menguji 4 tahun
Sangat BeratVideo digantikan oleh orang lain / data palsuDiskualifikasi dan pencabutan status kepesertaan

10. Ketentuan Tambahan & Darurat

  • Darurat wilayah (bencana): penundaan & penjadwalan ulang
  • Gangguan server: jeda max 60 menit, jika tidak pulih → penjadwalan ulang
  • Putus koneksi peserta: waktu pemulihan max 5 menit → lanjutkan atau dihentikan

11. Mekanisme Ujian Ulang UKIN

  • Peserta yang belum lulus UKIN boleh ujian ulang selama masa studi
  • Setelah batas studi, tidak dapat mengikuti ulang UKPPPG tanpa memulai PPG dari awal

Daftar pustaka

  • Petunjuk Teknis UKPPPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 – Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Kemdikbud
  • Bagian F, Halaman 8–10 – Definisi dan Komponen UKIN
  • Bagian G, Halaman 14–17 – Prosedur dan Ketentuan Rinci UKIN
  • Bagian H, Halaman 18–19 – Pelanggaran dan Sanksi UKIN
  • Lampiran 2, Halaman 28–36 – Tutorial Unggah Dokumen & Video di UKIN
  • Lampiran 8, Halaman 58–60 – Indikator Kompetensi sebagai Dasar Penilaian UKIN
Update: