Panduan Lengkap UKIN – Ujian Kinerja UKPPPG Guru Tertentu

Ujian Kinerja (UKIN) adalah tahap penilaian praktik mengajar nyata yang mencerminkan kesiapan guru profesional. Seluruh proses dilaksanakan daring melalui platform UKIN, diawali dengan pakta integritas, dan melibatkan berbagai dokumen serta rekaman video.
1. Struktur dan Ruang Lingkup UKPPPG
UKPPPG terdiri dari:
- Ujian Tertulis (UTBK)
• Tes Objektif: PCK & SJT
• Tes Subjektif: Uraian Reflektif - Ujian Kinerja (UKIN)
• Perangkat Pembelajaran
• Video Praktik Pembelajaran
• Layanan Khusus BK (jika relevan)
Semua kegiatan dilaksanakan daring berbasis domisili peserta.
2. Jadwal UKIN (Periode 2 – 2025)
Tahapan | Tanggal |
---|---|
Unggah Dokumen & Video UKIN | 20 – 26 Juli 2025 |
Penilaian Dokumen & Video | 6 – 23 Agustus 2025 |
3. Tujuan UKIN
UKIN dirancang untuk mengukur:
- Kemampuan merancang perangkat pembelajaran/layanan BK
- Pelaksanaan pembelajaran nyata (real teaching)
- Layanan bimbingan dan konseling (untuk prodi BK)
- Refleksi diri dan tanggung jawab profesional
4. Komponen UKIN
Perangkat Pembelajaran
Dokumen pendukung praktik mengajar:
- RPP / Modul Ajar (mapel umum)
- Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI)
- Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal)
- Media, LKPD, instrumen asesmen (opsional)
Video Praktik Pembelajaran
Rekaman proses mengajar:
Jenis Video | Durasi | Keterangan |
---|---|---|
Rekaman Utuh | 2 JP | Tanpa editing, menampilkan seluruh aktivitas |
Video Suntingan | ~30 menit | Mengambil bagian penting sesuai perangkat |
Pengantar Identitas | ≤1 menit | Nama, NIM, asal LPTK, identitas sekolah + KTP |
Layanan Khusus BK
Untuk prodi Bimbingan dan Konseling:
Jenis Layanan | Durasi | Ketentuan |
---|---|---|
Bimbingan Klasikal | 1 JP | Rekaman utuh + suntingan, sesuai RPLBKal |
Konseling Individual | 30 menit | Wajah konseli disamarkan, izin tertulis (inform consent), sesuai RPLKI |
5. Prosedur & Ketentuan UKIN
Penyusunan Perangkat Pembelajaran
- Orisinal, tidak menjiplak tugas perkuliahan
- Unggah PDF bernama
Perangkat Pembelajaran_Nama_NIM.pdf
Pembuatan Video Praktik Pembelajaran
a. Berdasarkan perangkat yang diunggah
b. Rekam praktik mengajar 2 JP (durasi sesuaikan jenjang)
c. Format MP4, suara jelas, pencahayaan cukup, stabil
d. Menampilkan keseluruhan proses pembelajaran
e. Sisipkan pengantar (profil + KTP) maksimal 1 menit
f. Tanpa musik latar atau profil sekolah
g. Dua file diunggah:
VideoUtuh_Nama_NIM.mp4
(utuh)VideoEdit_Nama_NIM.mp4
(30 menit)
Penyusunan RPL BK
- Buat 1 RPLKI dan 1 RPLBKal (masing-masing 1 JP)
- Sertakan hasil asesmen dan media pendukung
- Unggah PDF bernama
RPLKI_Nama_NIM.pdf
danRPLBKal_Nama_NIM.pdf
Pembuatan Video Layanan BK Klasikal
a. Rekam layanan klasikal berdasar RPLBKal, durasi 1 JP
b. Format MP4, fokus, audio jelas, stabil
c. Sisipkan profil + KTP (≤1 menit)
d. Upload:
VideoUtuh_Nama_NIM.mp4
(utuh)VideoEdit_Nama_NIM.mp4
(20–30 menit)
Pembuatan Video Konseling Individual
a. Praktik konseling dengan konseli
b. Audio-visual, wajah konseli disamarkan, izin tertulis
c. Video menampilkan awal, inti, penutup
d. Sisipkan profil + KTP (≤1 menit)
e. Durasi 30 menit, MP4
f. File bernama VideoKI_Nama_NIM.mp4
6. Pakta Integritas
- Unduh template di aplikasi UKIN
- Isi data peserta, tanda tangan di atas materai Rp10.000
- Unggah sebelum dokumen lain
- Menyatakan komitmen tidak melakukan kecurangan dan bersedia sanksi
7. Platform & Proses Unggah
- Akses https://ukin-ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id
- Login dengan username & password UKIN
- Unggah KTP asli
- Unggah Pakta Integritas
- Unggah Perangkat Pembelajaran (PDF)
- Unggah tautan Google Drive video praktik
- Verifikasi otomatis, status “Sudah Upload” jika lengkap
8. Aspek Penilaian UKIN
Aspek Penilaian | Indikator Utama |
---|---|
Ketepatan Alur | Urutan dan tahapan sesuai rencana |
Kesesuaian Perangkat | Konsistensi antara dokumen dan praktik |
Penguasaan Materi | Kejelasan, kedalaman materi, relevansi |
Interaksi Guru–Siswa | Komunikatif, empatik, mendorong partisipasi |
Penggunaan Media | Relevansi, efektivitas, keamanan |
Evaluasi & Umpan Balik | Refleksi, tindak lanjut, asesmen |
Perlakuan Profesional | Etika, penghormatan terhadap dinamika siswa |
9. Pelanggaran & Sanksi UKIN
Tingkat | Contoh Pelanggaran | Sanksi |
---|---|---|
Ringan | Tidak membuka akses dokumen | Peringatan dari LPTK |
Sedang | Penguji terlambat nilai > 3x | Tidak diperbolehkan menguji selama 2 tahun berturut-turut |
Berat | Plagiarisme dokumen atau video | Peserta: tidak lulus & tidak ikut 2 tahap berikutnya Penguji: tidak menguji 4 tahun |
Sangat Berat | Video digantikan oleh orang lain / data palsu | Diskualifikasi dan pencabutan status kepesertaan |
10. Ketentuan Tambahan & Darurat
- Darurat wilayah (bencana): penundaan & penjadwalan ulang
- Gangguan server: jeda max 60 menit, jika tidak pulih → penjadwalan ulang
- Putus koneksi peserta: waktu pemulihan max 5 menit → lanjutkan atau dihentikan
11. Mekanisme Ujian Ulang UKIN
- Peserta yang belum lulus UKIN boleh ujian ulang selama masa studi
- Setelah batas studi, tidak dapat mengikuti ulang UKPPPG tanpa memulai PPG dari awal
Daftar pustaka
- Petunjuk Teknis UKPPPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 – Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Kemdikbud
- Bagian F, Halaman 8–10 – Definisi dan Komponen UKIN
- Bagian G, Halaman 14–17 – Prosedur dan Ketentuan Rinci UKIN
- Bagian H, Halaman 18–19 – Pelanggaran dan Sanksi UKIN
- Lampiran 2, Halaman 28–36 – Tutorial Unggah Dokumen & Video di UKIN
- Lampiran 8, Halaman 58–60 – Indikator Kompetensi sebagai Dasar Penilaian UKIN
Komentar